Kamis, 17 Oktober 2013

Nanti Dulu Yah

Kak sudah besar kenapa belum juga nikah ?
Nanti yah Saya masih banyak cita-cita dek ...

Kak, kenapa kaka tak mau menikah?
nanti yah Saya masih banyak kekurangan dek...
kasian nanti kalo ada perempuan yg menikah dengan saya...

ugkapan seperti itu sering ku dengar...
kadang aku tak mengerti sebenarnya apa yang di fikirkan oleh pria?

usia lebih dari 25 tahun dan sudah mampu, mengapa tak menyegerakan untuk menikah?
bukankah Rasulullah SAW menganjurkn kita untuk menyegerakan pernikahan?

Anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk segera menikah mengandung berbagai manfaat, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:


  1.  Melaksanakan Perintah Allah Ta’ala.
  2. Melaksanakan Dan Menghidupkan Sunnah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam.
  3. Dapat Menundukkan Pandangan.
  4. Menjaga Kehormatan Laki-Laki Dan Perempuan.
  5. Terpelihara Kemaluan Dari Beragam Maksiat.


Dengan menikah, seseorang akan terpelihara dari perbuatan jelek dan hina,seperti zina, kumpul kebo, dan lainnya.  Dengan terpelihara diri dari berbagai macam perbuatan keji, maka hal ini adalah salah satu sebab dijaminnya ia untuk masuk ke dalam Surga.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Barangsiapa yang menjaga apa yang ada di antara dua bibir (lisan)nya
dan di antara dua paha (ke-maluan)nya, aku akan jamin ia masuk ke dalam Surga.” [ point 2]


  • Ia Juga Akan Termasuk Di Antara Orang-Orang Yang Ditolong Oleh Allah.

 Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang ditolong oleh Allah, yaitu orang  yang menikah untuk memelihara dirinya dan pandangannya, orang yang berjihad di jalan Allah,  dan seorang  budak yang ingin melunasi hutangnya (menebus dirinya) agar merdeka (tidak menjadi budak lagi).

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah:
(1) mujahid fi sabilillah,
(2) budak yang menebus dirinya agar merdeka, dan
(3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehor-matannya.” [ point 3]


  • Dengan Menikah, Seseorang Akan Menuai Ganjaran Yang Banyak.

Bahkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa seseorang yang bersetubuh dengan isterinya akan mendapatkan ganjaran. Beliau bersabda,

“Artinya : … dan pada persetubuhan salah seorang dari kalian adalah shadaqah…” [ point 4]


  • Mendatangkan Ketenangan Dalam Hidupnya Yaitu dengan terwujudnya keluarga yang sakinah,mawaddah wa rahmah.


Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:

“Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Ruum : 21]

Seseorang yang berlimpah harta belum tentu merasa tenang dan bahagia dalam kehidupannya, terlebih jika ia belum menikah atau justru melakukan pergaulan di luar pernikahan yang sah. Kehidupannya akan dihantui oleh kegelisahan. Dia juga tidak akan mengalami mawaddah dan cinta yang sebenarnya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya : Tidak pernah terlihat dua orang yang saling mencintai seperti (yang terlihat dalam) pernikahan.” [5]

Cinta yang dibungkus dengan pacaran, pada hakikatnya hanyalah nafsu syahwat belaka, bukan kasih sayang yang sesungguhnya, bukan rasa cinta yang sebenarnya, dan dia tidak akan mengalami ketenangan karena dia berada dalam perbuatan dosa dan laknat Allah. Terlebih lagi jika mereka hidup berduaan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Mereka akan terjerumus dalam lembah perzinaan yang menghinakan mereka di dunia dan akhirat.

Berduaan antara dua insan yang berlainan jenis merupakan perbuatan yang terlarang dan hukumnya haram dalam Islam, kecuali antara suami dengan isteri atau dengan mahramnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya : angan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.”

Mahram bagi laki-laki di antaranya adalah bapaknya, pamannya, kakaknya, dan seterusnya. Berduaan dengan didampingi mahramnya pun harus ditilik dari kepen-tingan yang ada. Jika tujuannya adalah untuk ber-pacaran, maka hukumnya tetap terlarang dan haram karena pacaran hanya akan mendatangkan kegelisahan dan menjerumuskan dirinya pada perbuatan-perbuatan terlaknat. Dalam agama Islam yang sudah sempurna ini, tidak ada istilah pacaran meski dengan dalih untuk dapat saling mengenal dan memahami di antara kedua calon suami isteri.

Sedangkan berduaan dengan didampingi mahramnya dengan tujuan meminang (khitbah), untuk kemudian dia menikah, maka hal ini diperbolehkan dalam syari’at Islam, dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan pula oleh syari’at.


  • Memiliki Keturunan Yang Shalih

Setiap orang yang menikah pasti ingin memiliki anak. Dengan menikah –dengan izin Allah— ia akan mendapatkan keturunan yang shalih, sehingga menjadi aset yang sangat berharga karena anak yang shalih akan senantiasa mendo’akan kedua orang tuanya, serta dapat menjadikan amal bani Adam terus mengalir meskipun jasadnya sudah berkalang tanah di dalam kubur.

Tuh kan udah jelas!
Apa sebenarnya yang mereka pikirkan yah?
Aku suka ga faham kawan !

kurang apalagi coba?
kuliah kan bisa sambil nikah, bisa sambil kerja juga, malah jadi ada yg ngurus gitu :)
(kaya yg udah pengalaman aja) wkwkkwk

semoga kaka kaka yang diluar sana sadar, betapa mulianya, sucinya sebuah ikatan pernikahan ...
MAY ALLOH BLESSING YOU :D

♡ Love . Diandra Rachma ♡

Tidak ada komentar:

Posting Komentar